SANTRI ABAD 21
Seseorang yang menjalankan ibadah puasa tak hanya perlu menahan lapar, dahaga, atau hawa nafsu, tetapi ia juga harus menghindari perkara yang dapat membatalkannya.
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Namun bila seseorang berpuasa kemudian makan atau minum secara tidak sengaja, maka baginya tidak wajib qadha puasa maupun tak harus membayar kafarat. Hal ini disandarkan pada hadits dari Abu Hurairah. Nabi SAW bersabda,
"Siapa saja yang lupa dirinya sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah SWT lah yang memberi makan dan minum kepadanya." (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah & Tirmidzi)
2. Muntah secara Sengaja
Jika seorang muslim yang berpuasa muntah tetapi tidak sengaja, ia tak perlu mengganti puasanya juga tidak mesti kafarat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Hurairah:
"Barang siapa yang muntah dengan tidak sengaja, ia tak wajib mengganti puasa, dan siapa saja yang muntah dengan sengaja, hendaknya ia mengqadha puasanya." (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Daruquthni & Hakim)
3. Mengeluarkan Mani
Baik laki-laki maupun perempuan ketika ia mencium pasangan, mendekap, memeluk dengan tangan atau lainnya, perbuatan semacam ini mamapu membatalkan puasa dan mengharuskan pelaku untuk mengqadha puasanya.
Tetapi bila keluar mani karena pikiran atau pandangan yang memunculkan nafsu syahwat, maka puasanya tidak batal melainkan pahalanya puasanya berkurang. Wallahu alam.
4. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Mulut
Jika seseorang memasukkan makanan atau minuman melalui saluran yang biasa untuk mengonsumsi sesuatu ke dalam perut. Bahkan jumhur ulama menyebut, mengemut garam sekali pun bisa membatalkan puasa, padahal garam tidak memberikan kekuatan pada badan.
5. Memang Berniat Membatalkan Puasa
Orang yang sedari awal sudah berniat membatalkan puasanya maka batal puasa itu, meski ia tidak melakukan perkara yang bisa membuat gagal puasnya. Hal ini karena setiap amalan tergantung niatnya.
6. Menduga Matahari Telah Terbenam sehingga Melakukan Hal yang Membatalkan Puasa
Misal terdapat seorang yang mengira matahari sudah terbenam dan waktu berbuka puasa telah lewat padahal belum, tetapi yang demikian membuatnya mengerjakan perkara yang membatalkan puasa, maka puasanya itu wajib diqadha menurut mayoritas ulama.
7. Haid dan Nifas
Walaupun seorang wanita mendapati haid dan nifasnya pada detik-detik terakhir waktu berbuka puasa, tetapi puasanya tetap batal dan ia wajib mengganti puasa tersebut.