Nu'man bin Tsabit bin Zutha, sering dikenal sebagai Abu Hanifah adalah seorang ulama terkenal yang menciptakan mazhab Hanafi. Di antara tiga mazhab lainnya (Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), dia adalah seorang imam berpengalaman. Ia lahir di kota Kufah Irak pada tahun 80 H, yang bertepatan dengan 699 M, dan meninggal di Bagdad pada tahun 150 H, atau 767 M.
Dikutip dari Republika, dalam buku Biografi Imam Abu Hanifah karya Wildan Jauhari, di bidang hukum, Abu Hanifah adalah seorang akademisi yang cukup terkenal. Ia bahkan disebut-sebut sebagai orang pertama yang menyusun kitab fiqih.
Imam Hanafi juga pendiri Mazhab Hanafi, yang muncul di kalangan Muslim Sunni di Afghanistan, Irak, Persia, Mesir, Turki, Cina, Rusia, dan Afrika Barat. Mazhab Hanafi berkembang di Maroko sebelum digantikan oleh mazhab Maliki.
Dalam sosok Imam Abu Hanifah terkumpul sifat-sifat dan akhlak mulia. Beliau adalah seorang yang berparas elok, berpenampilan rapi, dan suka memakai wangi-wangian. Imam Abu Hanifah adalah seorang yang rendah hati, tidak banyak bicara atau melakukan hal-hal yang sia-sia.
Imam Abu Hanifah tumbuh dan berkembang di dalam keluarga pedagang yang sukses. Ayah dan kakeknya ialah seorang pedagang kain. Darah pebisnis mengalir deras dalam nadi Imam Abu Hanifah. Sejak kecil pun beliau sudah didik untuk bisa melanjutkan isnis keluarganya yang besar.
Berbeda dengan para imam madzhab yang lainnya, Imam Abu Hanifah tidak begitu fokus belajar agama di masa kecilnya. Beliau baru mulai konsen belajar agama setelah memasuki usia remaja. Tetapi satu hal yang menjadi kesamaan diantara mereka adalah iltizam mereka kepada seorang guru dalam waktu yang lama. Imam Malik bin Anas bermulazamah kepada gurunya Ibn Hurmuz selama tujuh tahun. Imam asySyafi’i berguru kepada Imam Malik.
Ada empat murid Imam Abu Hanifah yang terkenal, yaitu
1. Abu Yusuf
2. Muhammad bin al-Hasan asy-Syaibani
3. Zufar
4. Al-Hasan bin Ziyad al-Lu’lui
Salah satu sebab yang melatari madzhab-madzhab fiqih itu tetap bertahan dan lestari sampai hari ini adalah karena para Imam atau murid-murid setelahnya menuliskan karya-karyanya. Begitu juga Imam Abu Hanifah ini, beliau juga menghasilkan beberapa karya yang menjadi rujukan dan pola utama bagi generasi dibawahnya
karya-karya mereka dibagi menjadi tiga bagian utama yaitu, Masail al-Ushul, Masail an Nawadir dan al-Fatawa wa al-Waqiat.
1. Karya Sang Imam
• Al-Faraidh
Sebuah kitab yang khusus membicarakan masalah waris dan segala ketentuannya menurut hukum islam.
• Asy-Syurut
Kitab yang membahas perjanjian.
• Al-Fiqh al-Akbar
Kitab yang membahas ilmu kalam atau teologi dan diberi syarah oleh Imam Abu Mansur Muhammad al-Maturudi dan Imam Abu Muntaha al-Maula Ahmad ibn Muhammad al-Maqnisawi.
2. Karya Madzhab Hanafi
• Masail al-Ushul
Dalam kategori ini kitabnya disebut Zhahir ar-Riwayah. Kitab ini berisi masalah-masalah yang yang diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya
Masail an-Nawadir
Yang dimaksud ialah yang diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya yang selain dari kitab Zhahir ar-Riwayat.
Al-Fatawa wa al-Waqiat
Ialah yang berisi hukum-hukum syar’i yang diperoleh dari istinbat para ulama mujtahid madzhab hanafi yang datang belakangan.
Abu Hanifah dan Ilmu Fiqih
Setelah memfokuskan diri dengan bidang ilmu fiqih, yaitu ilmu yang mempelajari hukum-hukum yang terkait dengan perbuatan seseorang, Imam Abu Hanifah benar-benar menempuh jalan menjadi seorang faqih dengan menapaki setiap prosesnya.
Ia bertahun-tahun menimba ilmu alat dari para guru yang mulia. Mulai dari ilmu Alquran, ilmu hadis, dan bahasa Arab. Yang pada akhirnya, beliau menjadi seorang alim besar dalam ilmu fiqih, yang begitu luas dan dalam penjelasannya.